Perubahan APBD NTT 2026 Disepakati Bersama,  Anggaran Diarahkan untuk Perkuat Pembangunan dan Pelayanan Publik - Baomong.ID

Perubahan APBD NTT 2026 Disepakati Bersama,  Anggaran Diarahkan untuk Perkuat Pembangunan dan Pelayanan Publik

Perubahan APBD NTT 2026 Disepakati Bersama,  Anggaran Diarahkan untuk Perkuat Pembangunan dan Pelayanan Publik

Kupang, Likurai.comRancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Tahun Anggaran 2026 akhirnya disepakati bersama antara Pemerintah Provinsi NTT dan DPRD Provinsi NTT.

Persetujuan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna ke-92 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026/2027 yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi NTT, Senin, 21 September 2026.

Rapat paripurna tersebut dihadiri Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena, Wakil Gubernur NTT Johni Asadoma, Ketua DPRD Provinsi NTT Emi Nomleni bersama jajaran pimpinan dan anggota DPRD, unsur Forkopimda, serta para pimpinan perangkat daerah lingkup Pemerintah Provinsi NTT.

Dalam rapat tersebut, masing-masing fraksi DPRD Provinsi NTT menyampaikan pendapat akhir terhadap Ranperda tentang Perubahan APBD Provinsi NTT Tahun Anggaran 2026.

Secara keseluruhan, fraksi-fraksi DPRD Provinsi NTT menerima dan menyetujui Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Provinsi NTT sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Provinsi NTT atas kerja sama, perhatian, masukan, serta komitmen yang telah diberikan selama seluruh tahapan pembahasan Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Menurut Gubernur, persetujuan bersama tersebut memiliki arti penting dalam memastikan pengelolaan sumber daya keuangan daerah dapat diarahkan untuk mendukung pelaksanaan pembangunan, peningkatan pelayanan publik, sekaligus menjawab berbagai kebutuhan masyarakat.

“Persetujuan bersama ini menunjukkan komitmen kita dalam mengarahkan sumber daya keuangan daerah untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik serta menjawab berbagai kebutuhan masyarakat, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan kemampuan keuangan daerah,” kata Gubernur.

Gubernur menjelaskan, pembahasan Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 telah melalui proses yang mendalam dan komprehensif dengan memperhatikan berbagai kajian, koreksi, masukan, serta perbaikan yang disampaikan DPRD Provinsi NTT.

Berdasarkan hasil persetujuan bersama tersebut, pendapatan daerah dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 ditetapkan sebesar Rp4.991.894.822.215.

Jumlah tersebut mengalami penurunan sebesar Rp560.456.206.159 dibandingkan rencana awal pendapatan daerah sebesar Rp5.552.331.028.394.

Sementara itu, belanja daerah dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 ditetapkan sebesar Rp5.040.409.056.573. Angka tersebut berkurang sebesar Rp273.492.404.873 dari rencana awal belanja daerah sebesar Rp5.313.851.461.410.

Dengan memperhitungkan pendapatan dan belanja daerah tersebut, maka terdapat defisit anggaran sebesar Rp48.534.234.358.

Defisit tersebut selanjutnya ditutup melalui pembiayaan neto sebesar Rp48.534.234.358. Dengan demikian, setelah memperhitungkan defisit dan pembiayaan neto, Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) tahun berkenaan tercatat sebesar Rp0.

Gubernur menegaskan, berbagai pendapat, saran, dan catatan kritis yang disampaikan DPRD melalui pemandangan umum fraksi, rapat-rapat Badan Anggaran, laporan dan rekomendasi Badan Anggaran, maupun pendapat akhir fraksi akan menjadi perhatian Pemerintah Provinsi NTT untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan kemampuan keuangan daerah.

Menurutnya, persetujuan bersama terhadap Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 merupakan bagian penting dalam menjaga kesinambungan pembangunan daerah.

Karena itu, pengelolaan keuangan daerah harus dilaksanakan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Gubernur juga menekankan pentingnya sinergi dan kolaborasi antara Pemerintah Provinsi NTT dan DPRD dalam mengawal pelaksanaan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

“Karena itu, saya mengajak kita semua untuk terus memperkuat sinergi dan kolaborasi dalam mengawal pelaksanaan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, sehingga setiap program dan kegiatan yang telah ditetapkan dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat NTT,” ujarnya.

Apresiasi untuk Penanganan Bencana Gempa Bumi Flores

Dalam kesempatan tersebut, Gubernur NTT juga menyampaikan apresiasi secara khusus kepada pimpinan dan anggota DPRD Provinsi NTT atas keterlibatan dalam penanganan bencana gempa bumi Flores.

Gubernur mengatakan, seluruh unsur DPRD, termasuk fraksi-fraksi dan partai politik, telah menunjukkan kepedulian terhadap masyarakat terdampak bencana dengan turun langsung ke lapangan serta memberikan berbagai bentuk dukungan.

“Terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD yang telah bekerja keras bersama pemerintah serta semua pihak, sehingga kita bisa melaksanakan penanganan bencana Flores dengan baik,” ungkapnya.

Gubernur berharap semangat kebersamaan, kepedulian, dan gotong royong tersebut terus dipertahankan dalam menghadapi berbagai agenda pembangunan daerah, termasuk dalam mempersiapkan program pembangunan pada tahun berjalan maupun tahun-tahun mendatang.

Menurutnya, kerja sama antara pemerintah daerah dan DPRD menjadi bagian penting dalam membahas, merumuskan, serta mempersiapkan berbagai kebijakan dan program pembangunan yang berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Gubernur Terima Dua Ranperda Prakarsa DPRD

Selain membahas Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, Rapat Paripurna ke-92 juga mengagendakan penyampaian pendapat Gubernur terhadap dua Ranperda usul prakarsa DPRD Provinsi NTT.

Kedua Ranperda tersebut masing-masing tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat, dan Ranperda tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai di Provinsi NTT.

Pendapat Pemerintah Provinsi NTT terhadap kedua Ranperda tersebut disampaikan Wakil Gubernur NTT Johni Asadoma.

Dalam penyampaiannya, Wakil Gubernur menjelaskan bahwa pembentukan kedua Ranperda tersebut merupakan bagian dari upaya menyesuaikan regulasi daerah dengan perkembangan peraturan perundang-undangan serta kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Terkait Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat, Wakil Gubernur menjelaskan bahwa ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat merupakan kebutuhan dasar masyarakat yang wajib diselenggarakan oleh pemerintah daerah.

Sementara itu, mengenai Ranperda tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai, Johni Asadoma mengatakan bahwa keberadaan daerah aliran sungai memiliki keterkaitan erat dengan ketersediaan sumber daya air, keberlanjutan lingkungan, serta kehidupan masyarakat yang berada di dalam maupun di sekitar wilayah DAS.

“Pemerintah daerah memiliki peran dan tanggung jawab untuk mengatur pengelolaan DAS agar kehidupan masyarakat dapat berjalan baik,” demikian disampaikan Wakil Gubernur Johni.

Setelah menyampaikan pendapat Pemerintah Provinsi NTT, Wakil Gubernur menyatakan pemerintah menerima kedua rancangan peraturan daerah tersebut untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku.

“Saya atas nama pemerintah, menyatakan menerima kedua rancangan peraturan daerah dimaksud untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku,” kata Wagub Asadoma.

Dengan disepakatinya Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 serta diterimanya dua Ranperda usul prakarsa DPRD untuk diproses lebih lanjut, Pemerintah Provinsi NTT dan DPRD kembali menegaskan pentingnya kerja sama dalam memastikan kebijakan dan pengelolaan pemerintahan daerah berjalan sesuai ketentuan serta memberikan manfaat bagi masyarakat NTT.

Penulis: Meldo Nailopo

Foto: Grace